Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka layanan Medical Check Up (MCU) bagi bakal calon kepala desa sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi Pilkades Serentak tahun 2026.

"Layanan MCU ini disiapkan bagi seluruh bakal calon kepala desa se-Kabupaten Bekasi khususnya yang berada di wilayah utara," kata Direktur RSUD Cabangbungin Erni Herdiani di Cikarang, Kamis.

Dia menyatakan penyediaan layanan MCU merupakan bentuk dukungan rumah sakit terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang berlangsung di 154 desa dari total 179 desa se-Kabupaten Bekasi, sekaligus memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan berlaku.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan yang profesional, akurat, transparan serta sesuai standar medis bagi seluruh bakal calon kepala desa untuk mendukung kelancaran tahapan pilkades. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam tahapan pilkades," ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh rangkaian tahapan pemeriksaan dilakukan tim medis berkompeten secara profesional, objektif dan menyeluruh. Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani atau fisik, pemeriksaan rohani atau kejiwaan dengan menggunakan metode Self Reporting Questionnaire (SRQ-29), serta pemeriksaan narkoba.

"Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan satu paket MCU yang menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa. Kami memastikan setiap pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Erni mengatakan harga paket MCU untuk bakal calon kepala desa cukup terjangkau yakni Rp324.000 terdiri atas pemeriksaan fisik senilai Rp30.000, pemeriksaan kejiwaan menggunakan metode SRQ-29 Rp45.000 serta pemeriksaan narkoba senilai Rp249.000.

"Untuk mempermudah proses pelayanan, RSUD Cabangbungin menyediakan pilihan pembayaran baik secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS," katanya.

Dia memastikan besaran tarif sudah sesuai Peraturan Bupati Bekasi nomor 18 tahun 2024 tentang mekanisme kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak ada pungutan biaya di luar tarif tersebut.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasil MCU akan diterbitkan oleh RSUD Cabangbungin sesuai prosedur yang berlaku dan dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2026.

"Kami membuka layanan pemeriksaan MCU setiap hari kerja, mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi para calon kepala desa di Kabupaten Bekasi," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026