Karawang (ANTARA) - Penyidik Reserse Narkoba Polres Karawang kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksmal 20 tahun penjara kepada dua warga pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerahnya di wilayah Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu menyampaikan dua pelaku yang terancam hukuman 20 tahun penjara itu masing-masing berinisial MY (27) BC (40).
"Aksi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat saat petugas melakukan patroli di sekitar Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar. Selanjutnya, petugas dari Unit I Satres Narkoba Polres Karawang menangkap dua pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Jayakerta.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu dengan total sebanyak 43,14 gram.
Penangkapan dua pelaku pengedar sabu tersebut dilakukan petugas pada Sabtu (13/6), di dua lokasi berbeda di sekitar Kecamatan Jayakerta yang merupakan salah satu daerah pesisir utara di Karawang.
Di lokasi pertama, polisi menangkap pelaku MY yang merupakan warga Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Dari tangan MY, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone.
Selanjutnya, dari hasil interogasi pelaku MY, diduga mengarah ke pemasok barang haram itu.
Polisi kemudian langsung bergerak ke lokasi kedua, yakni di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku BC.
Dari tangan pelaku BC, polisi menyita sabu dengan berat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu handphone.
"Jadi pelaku MY mengedarkan sabu paket kecil. Sedangkan pelaku BC berperan sebagai pemasok. Dari brang bukti yang kaki sita, itu sudah jelas menunjukkan kalau sabu itu bukan untuk konsumsi sendiri, tapi untuk diedarkan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Kedua pelaku dijerat primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kemudian subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," kata Cep Wildan.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.