Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin resmi ditahan setelah penyidik Polres Gowa menetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

“Benar, bersangkutan inisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru, di Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.

Abdullah Sirajuddin awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi secara maraton bersama saksi lainnya. Ia diperiksa selama 13 jam sejak Rabu (17/6/202), setelah memenuhi panggilan pada pukul 11.00 WITA di Polres setempat. Ia baru ditetapkan statusnya pada Kamis (18/6/2026) dini hari.

Usai menjalani pemeriksaan, bersangkutan terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 01:10 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring penyidik Unit Tipikor Polres Gowa menuju Rutan Makassar untuk penahanan.

Kendati demikian, Arman belum memberikan keterangan secara rinci terkait konstruksi perkara dugaan korupsi PGB tersebut termasuk kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.

Namun dia menyampaikan untuk hasil pemeriksaan, nanti akan disampaikan secara detail karena penyidik masih merampungkan pemberkasan setelah penetapan tersangka.

"Segera kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat Konferensi Pers Polres Gowa," tutur Arman dengan singkat.

​​​​​​​Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan korupsi PGB di Kabupaten Gowa. PGB merupakan perizinan resmi dari pemerintah untuk mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan. PBG ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diurus melalui sistem online SIMBG.

Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perkimtan di Jalan Beringin, Sungguminasa, Gowa. Dari penggeledahan itu petugas menyita sejumlah boks berisi dokumen penting berkaitan pada perkara itu.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru menuturkan, dari penggeledahan itu penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan termasuk kepentingan pengembangan penyidikan pihak terkait lainnya.



Pewarta: M Darwin Fatir
Editor : Feru Lantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026