Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin.
Jaksa Agung menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.
Ia merinci hasil lelang BPA Fair mencapai Rp978 miliar.
Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa Sony Sonjaya terkait justice collaborator yang diajukan
Sementara itu, pemulihan aset dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.
"Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung ungkap peran Andri Mulyono Komisaris PT YAT pada kasus korupsi di BGN
Menurut dia, penyerahan tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola serta memulihkan aset yang telah dirampas negara.
"Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan mengelola dana hasil pemulihan aset tersebut secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
"Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," katanya.
Pewarta: Nadia Putri RahmaniUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.