Kabupaten Bogor (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Pajak Machfud Sidik menilai kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani dunia usaha dan masyarakat.

Machfud mengatakan pemerintah daerah tidak dapat menjadikan tidak adanya penyesuaian tarif PAT selama bertahun-tahun sebagai alasan untuk memberlakukan kenaikan yang tinggi dalam satu waktu.

"Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana," kata Machfud dalam keterangannya.

Menurut dia, pengusaha tidak bisa disalahkan atas tidak adanya kenaikan PAT sejak 2010. Jika pemerintah daerah ingin melakukan penyesuaian tarif, kebijakan tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak.

Ia menilai penggabungan penyesuaian tarif yang tidak dilakukan selama bertahun-tahun hingga menyebabkan lonjakan beban pajak pada 2026 berpotensi menimbulkan keberatan dari kalangan pelaku usaha.

"Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak," ujarnya.

Machfud juga menyarankan pengusaha yang merasa keberatan terhadap kenaikan PAT untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah. Jika tidak mendapatkan tanggapan, pengusaha dapat menempuh mekanisme banding melalui Pengadilan Pajak.

"Jadi, pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka itu ke Pengadilan Pajak," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bogor telah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait kenaikan PAT yang dinilai memberatkan industri.

Apindo mengusulkan pemberian insentif fiskal secara bertahap, yakni 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030 untuk mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menjelaskan kenaikan tarif PAT dilakukan karena tarif tersebut belum pernah disesuaikan sejak 2010.

Menurut Adi, pemerintah daerah sebenarnya sempat menunda rencana penyesuaian tarif pada 2017 sebelum akhirnya menerapkan kenaikan pada 2026.

"Kami sudah melakukan penundaan kenaikan tarif PAT pada tahun 2017 lalu, dan baru menaikkan tarif PAT pada tahun 2026 ini," kata Adi.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyarankan pelaku usaha yang keberatan terhadap besaran PAT untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah agar dapat didiskusikan bersama.

"Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silakan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau wali kotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama," kata Agus.

Menurut Agus, keterbukaan dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diperlukan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026