Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, menangkap tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah buron lebih dari satu bulan.
"Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra di Cikarang, Minggu.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pencurian satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku yang kemudian diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Setelah lebih dari satu bulan melakukan pencarian, petugas menangkap SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026.
“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, serta rekaman CCTV.
Polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api berbentuk korek api yang dibawa salah satu pelaku. Namun, setelah diperiksa, benda tersebut dipastikan bukan senjata api.
“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” kata Jerico.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.
Ketiganya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga meminta warga segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Sumarni.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.