Sumedang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menghentikan sementara operasional lima perusahaan pertambangan karena belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy di Sumedang, Sabtu, mengatakan penertiban dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat melalui Operasi Praja Wibawa di Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor.
"Hasil pengawasan di lapangan, ditemukan lima perusahaan di Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor, yang melakukan kegiatan pertambangan namun belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar usul 70 persen pajak dari aktivitas tambang dikembalikan ke desa
Lima perusahaan yang dikenai penghentian sementara tersebut yakni CV Putra Kartika dan CV Jang Ulee di Kecamatan Paseh, PT Alam Manunggal Selaras dan CV Haji Mamun Sejahtera di Kecamatan Cimalaka, serta CV Ria Kencana Putra di Kecamatan Jatinangor.
Menurut dia, hasil pengawasan menunjukkan sebagian perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat meski belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin operasional pertambangan, maupun dokumen lingkungan.
"Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga pihak pengelola memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang," ujarnya.
Selain menghentikan sementara kegiatan, petugas juga membuat Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan sebagai tindak lanjut administratif atas pelanggaran yang ditemukan selama operasi gabungan berlangsung.
Baca juga: BJB-pemda sinergi permudah akses keuangan masyarakat terdampak tambang di Parungpanjang
"Terhadap perusahaan tersebut telah dilakukan tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan serta pembuatan Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan sebagai tindak lanjut pengawasan," katanya
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan jumlah usaha pertambangan yang masih beroperasi di Kabupaten Sumedang kini tersisa 11 lokasi yang memiliki izin, setelah lebih dari 30 tambang sebelumnya ditindak.
"Sekarang masih ada 11 tambang yang beroperasi dari sebelumnya secara keseluruhan total 30-an lebih tambang di Sumedang yang beroperasi, sisanya sudah ditindak dan ditutup, serta ada juga yang izinnya berakhir," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Jabar pastikan Pemprov beri kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan yang masih aktif agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban reklamasi pasca-tambang.
"Sekarang tinggal 11 lagi usaha tambang yang beroperasi dan berizin. Kami akan terus memantaunya supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ada reklamasi setelahnya," katanya.
Dony menegaskan penataan sektor pertambangan tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pewarta: Ilham NugrahaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.