Jakarta (ANTARA) - Penataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dinilai perlu berjalan seiring dengan reformasi sistem perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) guna mendukung tata kelola pertambangan yang lebih efektif dan terawasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pendiri Komunitas Muratara Bernafas Heri Susanto mengatakan reformasi RKAB penting untuk memastikan kegiatan pertambangan legal tidak terhambat oleh proses administrasi yang panjang. Namun, menurut dia, upaya tersebut perlu dibarengi dengan penataan wilayah pertambangan yang memiliki potensi sumber daya mineral.

"Reformasi RKAB penting, tetapi penataan WIUP juga tidak kalah mendesak. Keduanya harus berjalan bersama agar sektor pertambangan lebih produktif, legal, dan terawasi," kata Heri dalam keterangan tertulis yang diterima di Bogor, Jumat.

Ia mengatakan Muratara memiliki sejumlah wilayah yang menyimpan potensi pertambangan, termasuk kawasan bekas operasional PT Dwinad Nusa Sejahtera di Kecamatan Karangjaya.

Menurut dia, penataan melalui mekanisme lelang WIUP dapat memberikan kepastian pengelolaan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Heri menilai langkah tersebut dapat mendukung pengawasan kegiatan pertambangan sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan, mulai dari aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi hingga kewajiban fiskal kepada negara.

Ia menegaskan penyederhanaan perizinan tidak berarti mengurangi pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan. Sebaliknya, reformasi perizinan perlu diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih pasti, efisien, dan mudah diawasi.

"Reformasi perizinan harus diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih pasti, efisien, dan mudah diawasi," ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemetaan dan pengelolaan wilayah pertambangan yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara legal.

Menurut Heri, pengelolaan sumber daya mineral yang terencana dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Ia menambahkan pembukaan lelang WIUP dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadirkan kepastian pengelolaan wilayah pertambangan sehingga pemanfaatan sumber daya mineral dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembukaan lelang WIUP pada akhirnya bukan hanya terkait investasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan," kata Heri.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026