Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis menyampaikan seorang ibu rumah tangga berinisial LS (33) yang merupakan warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang ditangkap di sebuah kontrakan di sekitar Desa Kampungsawah.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah," katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III Satres Narkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku LS.

"Pelaku ditangkap beberapa hari lalu, tepatnya pada Sabtu pagi (6/6), di rumah kontrakannya," kata Cep Wildan. 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan modus operandi, di mana tersangka menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam sebuah alat kontrasepsi.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, LS mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu itu dari seorang pria bernama Bakar, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Dari penangkapan LS, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram serta satu buah alat kontrasepsi yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang merupakan sabu.

Barang bukti lain yang disita ialah satu bungkus plastik berbalut lakban merah fragile yang di dalamnya berisi kristal warna putih (sabu) serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. 

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair pasal 609 ayat (2) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026