Karawang (ANTARA) - Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang meringkus seorang bapak yang tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 19 tahun.

"Pelaku yang ditangkap berinisial HEA (28), karena merudapaksa NNH (19) yang merupakan anak tirinya," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu. 

Ia menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan atas Laporan Polisi tertanggal 8 Juni 2026..

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang bapak tiri itu terjadi pada Kamis dini hari (12/3/2026, di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

"Modus operandi yang digunakan pelaku dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban, makanan itu ternyata telah dicampur dengan zat cair penetas mata dan obat penenang," katanya.

Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban langsung merasa pusing hebat serta mengantuk berat hingga akhirnya tertidur. Pelaku kemudian melakukan aksi bejadnya di tengah kondisi korban yang tidak berdaya.

"Korban sempat tersadar dan berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga, tapi usahanya gagal lantaran pelaku memegangi tangan korban dengan erat dan langsung memaksa untuk melakukan persetubuhan," kata dia.

Tidak terima mendapat perlakuan seperti itu, korban kemudian mengadu ke ibunya, hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Satres PPA Polres Karawang.

"Kami memeriksa korban dan sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti, di antaranya VS (39), GTL (20), serta IM (41)," katanya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku juga dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026