Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mengamankan lima pemuda terkait dengan beredarnya rekaman video pesta LGBT di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Karawang.
"Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan karena tindakan asusila (pesta LGBT) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang menimbulkan keresahan masyarakat.
Lima terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu kelima terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S sedang berkumpul di rumah S yang berlokasi di Telukjambe Timur, Karawang.
Saat sedang berkumpul, terduga pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa I sedang berada di Karawang Theatere Night Mart. Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi.
Mereka tiba sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung. Sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.
Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang AKP Herwita menambahkan, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong di tempat hiburan malam itu.
Kemudian, rombongan laki-laki itu pun kembali ke tempat hiburan malam itu.
"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk," katanya.
Dalam pengaruh alkohol, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum yang direkam dan diposting dan viral di media sosial.
"Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini," katanya.
Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di kediaman masing-masing yang masih berada di wilayah Karawang.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Mereka yang diamankan merupakan para tamu yang diduga terlibat dalam pesta LGBT di tempat hiburan malam itu. Sementara pengelola tempat hiburan itu masih dalam status saksi.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.