Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dalam proses perpanjangan.

"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Andy mengatakan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan tengah menjalani proses perpanjangan administrasi. Hal tersebut, lanjut dia, lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.

Menurut Andy, masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala.

Ia pun menyampaikan terkait masa berakhirnya SLF RSPI jatuh pada 2024.

"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ucapnya.

Andy menegaskan proses perpanjangan yang sedang berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," kata dia.

Ia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut.

Menurutnya, sejauh ini RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

Proses perpanjangan itu, lanjut dia, tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ucapnya.

Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari gambar rekaman akhir (as-built drawing), gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).



Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026