Garut (ANTARA) - Polres Garut menyita 17 unit sepeda motor hasil curian setelah mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

"Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra di Garut, Sabtu.

Ia menjelaskan Tim Sancang Satreskrim Polres Garut awalnya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi kemudian menangkap satu pelaku lain berinisial A (49) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (5/6).

Menurut Herman, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.

Ia mengatakan tersangka merupakan residivis kasus serupa yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

Pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci kontak kendaraan dan membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat.

"Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 17 unit sepeda motor hasil curian, telepon seluler, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026