Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, wisatawan, dan pihak terkait lain mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata selama liburan sekolah.

Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026 telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait untuk menghadirkan layanan wisata yang aman dan nyaman semasa libur sekolah.

"Saya berharap surat edaran ini dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal," kata Menteri Pariwisata sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.

Baca juga: Menpar pastikan Candi Prambanan siap sambut wisatawan jelang libur sekolah

"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan," katanya.

Mobilitas warga menuju ke tempat wisata biasanya meningkat pada masa libur sekolah. Sarana transportasi dan tempat wisata pun biasanya padat selama periode ini.

Kondisi yang demikian menghadirkan risiko yang mitigasi dan penanganannya membutuhkan kesiapsiagaan dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Pariwisata menyampaikan perlunya penyelenggara pelayanan transportasi dan pengelola destinasi wisata memastikan seluruh sarana dan wahana telah memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

Baca juga: Menpar tinjau fasilitas dan wahana TMII sambut wisatawan saat libur sekolah

Dia meminta pemerintah daerah memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability/CHSE) di destinasi wisata.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tempat wisata serta menyediakan area istirahat bagi pengemudi dan operator transportasi wisata.​​​​​​​

Kementerian Pariwisata meminta pengelola destinasi wisata menjalankan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten.

Pengelola destinasi wisata juga diminta melakukan uji kelayakan dan perawatan fasilitas secara berkala serta memperhatikan daya tampung destinasi dalam menerima kunjungan wisatawan agar para pengunjung bisa berwisata dengan aman dan nyaman.

Di samping itu, Kementerian Pariwisata mengimbau para wisatawan mencari informasi mengenai kondisi destinasi wisata serta mematuhi peraturan yang berlaku di tempat wisata.

"Dengan demikian, momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua," kata Menteri Pariwisata.



Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026