Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait laporan dari tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta terkait dugaan kasus penipuan dan pengambilan data pribadi secara ilegal.

"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, tanggal 29 Mei, sekira pukul 18.22 WIB, di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Dalam laporan tersebut, Budi menjelaskan pihak pelapor mencantumkan dua orang sebagai terlapor, yakni individu berinisial JTW dan DDL.

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini juga masih didalami proses perkaranya karena baru hari Jumat (menerima laporan). Kami sudah koordinasikan dengan Ditreskrimum, sudah menerima laporan polisi. Artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," ujarnya.

Terkait latar belakang pelapor yang diketahui berasal dari Papua dan dugaan keterkaitan kasus ini dengan sebuah proyek film "Pesta Babi" di wilayah tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pada prinsipnya Polri tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.

Meski demikian, Polda Metro Jaya akan melakukan pengkajian mendalam mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti) untuk menentukan kewenangan wilayah hukum penyidikan.



Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026