Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyita 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga toko di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, dalam operasi penegakan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di Bogor, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

"Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman keras tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melaksanakan kegiatan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Cileungsi Kidul," kata Cecep.

Ia menjelaskan, operasi tersebut menyasar tiga toko yang diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi izin.

Dari lokasi pertama di Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kidul, petugas mengamankan 1.026 botol minuman keras berbagai jenis. Jumlah tersebut menjadi sitaan terbesar dalam operasi yang dilakukan Satpol PP.

Sementara itu, dari lokasi kedua di Jalan Cileungsi-Jonggol, Cileungsi Kidul, petugas menyita 59 botol minuman keras tanpa izin.

Adapun di lokasi ketiga yang juga berada di Jalan Raya Narogong, petugas kembali menemukan dan mengamankan 48 botol minuman keras.

Secara keseluruhan, jumlah minuman keras tanpa izin yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi mencapai 1.133 botol.

Cecep menegaskan kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menindak tegas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Ia menambahkan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah di Kabupaten Bogor.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026