Karawang (ANTARA) - Polres Karawang memeriksa empat saksi dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya yang berinisial ABP (37) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang.

“Kasus ini sudah naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar mengenai kuasa hukum korban yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus di Polres Karawang.

Baca juga: DPPPA Karawang catat 87 laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak
Baca juga: Pelajar yang dilaporkan hilang di Karawang ditemukan bersama pacarnya

Wildan mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, termasuk meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Terkait informasi mengenai rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, dia menyebut proses tersebut masih menyesuaikan agenda internal penyidik dan harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh unsur pembuktian terpenuhi.

"Setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik tentu membutuhkan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya," katanya.

Baca juga: Polres Karawang siapkan exhumasi untuk ungkap penganiayaan bayi

Ia menyampaikan penyidik tetap fokus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam seluruh rangkaian penyidikan.

Polres Karawang memahami harapan dan kegelisahan pelapor maupun keluarga korban dalam menantikan proses hukum yang berjalan. Atas hal itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

"Kami meminta pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara maksimal. Polres Karawang berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026