Palangka Raya (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang narapidana bernama Anton Kurniawan, mantan anggota polisi terkait kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan. 

“Benar ada percobaan kabur, tetapi berhasil digagalkan petugas kami. Yang bersangkutan tidak sempat keluar dan situasi tetap aman,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, Senin.

Aksi upaya melarikan diri napi Anton yang merupakan mantan anggota polisi yang divonis penjara seumur hidup tersebut, berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Palangka Raya.

Hisam mengungkapkan kondisi psikologis narapidana diduga menjadi salah satu faktor pemicu aksi nekat tersebut.

“Bisa jadi secara psikologis yang bersangkutan belum sepenuhnya menerima vonis yang dijatuhkan. Apalagi hukumannya seumur hidup, tentu menjadi tekanan tersendiri,” ucapnya.

Meski sempat menimbulkan perhatian di lingkungan lapas, Hisam menegaskan percobaan kabur itu tidak sampai berkembang menjadi gangguan keamanan serius.

Ia juga membantah informasi yang sempat beredar bahwa narapidana tersebut berhasil melarikan diri.

“Informasi bahwa napi berhasil kabur itu tidak benar. Ini hanya percobaan dan berhasil dicegah sejak awal,” ujarnya.

Terkait isu dugaan penyelundupan senjata api yang disebut melibatkan istri narapidana, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

Hisam menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan telah menginstruksikan seluruh petugas untuk memperketat pengawasan di Lapas Palangka Raya.

“Soal dugaan penyelundupan senjata sudah ditangani kepolisian. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, di wilayah Katingan pada akhir November 2024 lalu.

Dalam perkara itu, Anton bersama terpidana lain bernama Haryono dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Vonis penjara seumur hidup terhadap Anton tetap bertahan hingga tingkat kasasi.



Pewarta: Rendhik Andika/Rajib Rizali
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026