Bogor (ANTARA) - Bagi warga Kabupaten Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)  di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor. Pada Selasa (19/5/2026):

1. Mall Cileungsi

Waktu pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan dilakukan pada hari itu juga. 

Syarat perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. KTP dan fotocopy (domisili seluruh Indonesia)
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes kesehatan
4. Tes psikologi

Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan.
 



Pewarta: Pewarta BPJ
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026