Bogor (ANTARA) - Masyarakat perlu mengetahui pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional atau dikenal dengan KUHP Baru.
Berikut ini disampaikan pasal dan ancaman hukuman tindak pidana pembunuhan yang diatur pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan Pasal 338 di KUHP lama.
Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Pasal 458 Ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 458 Ayat (2): Jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak, ancaman pidana dapat lebih berat.
Pasal 458 Ayat (3): Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain (seperti untuk mempermudah pencurian, atau untuk melepaskan diri jika tertangkap tangan), diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Pewarta BPJEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.