Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Pertanahan atau Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta untuk mempercepat proses validasi terhadap lahan terdampak pembebasan proyek Tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan sebagaimana permintaan warga.
Kepala Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Nemin menyatakan permintaan tersebut dilatarbelakangi keluhan warganya terkait pembayaran ganti rugi atas lahan terdampak proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan yang tak kunjung diterima meski prosesnya sudah berjalan sejak tahun lalu.
"Hingga saat ini, masih ada sejumlah warga yang belum menerima pembayaran atas tanah mereka, meskipun proses pengukuran dan penilaian harga tanah telah selesai dilakukan. Bahkan sudah selesai sejak tahun lalu," katanya di Cikarang, Senin.
Nemin mengaku dirinya didampingi sejumlah satgas desa terdampak pembebasan lahan sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Japek Selatan. Responnya selalu sama, menanti tuntas tahapan validasi.
"Keterlambatan ini disebabkan oleh belum selesainya proses validasi oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Itu jawaban PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. PPK belum bisa membayarkan kalau validasi belum selesai," katanya.
Dia memastikan seluruh warga terdampak tidak memiliki masalah terkait hasil pengukuran maupun nilai ganti rugi yang telah ditentukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun warga merasakan dampak ekonomi akibat keterlambatan ini.
"Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP kan tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah kembali, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka," katanya.
Dirinya mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan tahap validasi agar pemerintah dapat segera melakukan pembayaran kepada warga terdampak, terlebih kegiatan ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang tidak seharusnya terhambat kendala administratif.
"BPN tidak boleh menghambat. Ini proyek pemerintah pusat. Apa yang menjadi tugas mereka harus dapat diselesaikan secara tepat waktu, bukan malah terhambat dengan alasan tidak jelas," ujarnya.
Humas KSO Japek Selatan Tommy Fikar Alamsyah membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu serta Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.
Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. "Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya," katanya.
Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti.
"Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Tapi karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan) mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga pemegang hak atas bidang tanah tersebut yang tidak sabar," kata dia.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepala BPN Kabupaten Bekasi terkait hal ini. Namun beredar informasi bahwa pergantian pejabat di institusi tersebut, termasuk pada posisi Kepala Kantor dan Bagian Pengadaan Tanah diduga ikut mempengaruhi keterlambatan proses administrasi dimaksud.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.