Jakarta (ANTARA) - DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia mengingatkan potensi ancaman terhadap kedaulatan pangan nasional dari masuknya investasi asing di sektor ayam petelur.

Ketua Umum DPP Pinsar Indonesia Singgih Januratmoko dalam keterangannya di Bogor, Kamis, menyampaikan perhatian atas perkembangan kerja sama ekonomi Indonesia dengan Tiongkok yang mulai merambah sektor pangan strategis, khususnya budidaya ayam petelur.

Menurut dia, kerja sama internasional pada prinsipnya dapat mendorong peningkatan produksi dan efisiensi industri pangan nasional. Namun, tanpa regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan nasional, kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

“Berdasarkan informasi yang beredar, Kadin Indonesia mendorong kerja sama dengan pihak Tiongkok dalam pengembangan industri ayam petelur hingga ke tingkat daerah, termasuk untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Ini perlu dicermati secara serius,” ujar Singgih.

Ia menegaskan, terdapat sejumlah potensi risiko yang perlu diantisipasi pemerintah, di antaranya dominasi pasar oleh pelaku usaha bermodal besar yang dapat menekan keberlangsungan peternak rakyat.

Selain itu, menurut dia, kerja sama tersebut juga berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap teknologi, bibit, dan rantai pasok dari pihak asing, serta melemahkan kedaulatan pangan nasional pada komoditas strategis.

“Jika tidak diatur secara hati-hati, peternak rakyat bisa tersingkir oleh kekuatan modal besar. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan pangan bangsa,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, DPP Pinsar Indonesia mendorong pemerintah segera melakukan kajian komprehensif lintas kementerian terkait dampak investasi asing pada sektor budidaya ayam petelur.

Selain kajian, pemerintah juga didorong menetapkan sektor tersebut sebagai bidang usaha yang dibatasi atau ditutup bagi penanaman modal asing dalam kebijakan daftar prioritas investasi nasional.

Pinsar juga meminta pemerintah memperkuat regulasi perlindungan terhadap peternak rakyat, termasuk melalui pembatasan skala usaha terintegrasi yang berpotensi menciptakan praktik monopoli.

Singgih menambahkan, pengaturan terkait daftar negatif investasi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga diperlukan koordinasi kuat antar kementerian, khususnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang bijak dan berpihak pada kepentingan nasional, dengan tetap membuka ruang investasi yang sehat namun tidak mengorbankan peternak rakyat dan kedaulatan pangan Indonesia,” ujarnya.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026