Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menetapkan penataan jaringan kabel udara tahap awal di delapan titik sekitar wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Insyaallah sebentar lagi kami akan ada perapihan jaringan kabel utilitas udara. Selain untuk penataan, ini juga untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi," kata bupati di Karawang, Selasa.
Untuk penataan jaringan kabel utilitas udara tahap awal dilakukan di delapan titik. Di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Tuparev I, Jalan Tuparev II dan Jalan Kertabumi.
Selain itu juga akan dilakukan perapihan jaringan kabel udara di sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan RA Tohir Mangkudidjoyo, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Dewi Sartika.
Baca juga: Bupati Karawang sebut otonomi daerah jadi titik balik perkuat peran pemda
Baca juga: Bupati Karawang lantik 200 kepala sekolah dari SD hingga SMP
Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan rencana penataan jaringan kabel udara tersebut.
Pemkab Karawang, katanya, berkomitmen untuk menjamin keselamatan warga dan menjaga estetika wilayah dengan menata kabel-kabel jaringan telekomunikasi.
"Mari kita wujudkan Karawang lebih indah, tertata dan rapih secara estetika," katanya.
Menurut dia, jaringan kabel utilitas udara harus segera ditata, karena selain mengganggu estetik kota, katanya, kesemrawutan jaringan kabel utilitas udara itu juga seringkali membahayakan pengguna kendaraan.
Baca juga: Bupati Karawang sebut sektor kesehatan dan pendidikan prioritas pembangunan
Sementara itu, saat ini kondisi di lapangan, kabel utilitas udara di Karawang ada yang sampai menjuntai hingga ke tanah. Bahkan banyak sisa kabel yang digulung di bagian tiangnya.
Selain itu banyak pula ditemukan tiang jaringan kabel kondisinya miring dan rawan tumbang.
"Penataan harus segera dilakukan mulai dari sekarang. Jangan sampai terlambat penanganannya, bisa semakin semrawut," kata Bupati
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.