Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk satuan tugas atau satgas yang secara khusus bertugas melindungi tenaga pendidikan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Kehadiran satgas menjadi poin utama dalam Raperda ini sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, rasa aman serta kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan," kata Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi Boby Agus Ramdan di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan keberadaan Satgas Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan karena dinilai sebagai terobosan baru dalam sistem perlindungan guru secara menyeluruh.
"Satgas yang ada dalam Perda ini disebut Kementerian Pendidikan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini bukan hanya untuk Kabupaten Bekasi, tapi menjadi perhatian nasional," ujarnya.
Menurut dia selama ini belum ada wadah khusus yang secara resmi menangani perlindungan guru, terutama dalam menghadapi persoalan antara guru dan wali murid maupun persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini melindungi seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Bekasi baik yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama maupun tenaga pendidik nonformal.
"Untuk guru tingkat SMA, SMK, dan SLB, kita koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Sementara guru madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, bersama Kementerian Agama," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengaku inisiatif kebijakan ini mendapatkan respons positif dari segenap pemangku kepentingan terkait, tenaga pendidik hingga masyarakat luas.
Kemendikdasmen bahkan menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Indonesia untuk membahas rancangan pembentukan Satgas Pendidikan sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 4 tahun 2026.
"Jadi ketika saya mendampingi Pansus 12 ke kantor Kemendikdasmen, pihak kementerian mengapresiasi raperda perlindungan ini. Termasuk para guru yang mendukung sepenuhnya saat anggota Pansus kunjungan kerja dalam rangka penyempurnaan kebijakan tersebut," katanya.
Satgas Pendidikan dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan beranggotakan sejumlah unsur terkait meliputi perwakilan dinas pendidikan, akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lain.
"Kalau guru merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih semangat mengajar. Itu yang kita harapkan, agar kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat. Doakan saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diparipurnakan. Pansus sedang bekerja dan sudah mendekati tahap akhir. Pak Plt. Bupati Bekasi juga sangat mendukung perda ini," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.