Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPC Peradi Kabupaten Bogor menyambut hasil Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi yang menetapkan Ahmad Fikri Assegaf sebagai Ketua Umum Peradi periode 2026–2031, sekaligus mendorong terwujudnya satu kode etik advokat dan dewan kehormatan bersama di tingkat nasional.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Rifat Bazri Hambakung mengatakan Munas Peradi IV yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada 24–25 April 2026 berjalan lancar dan sesuai harapan organisasi.

“Alhamdulillah Munas Peradi IV telah berjalan sukses dan sesuai dengan keinginan dari DPC Kabupaten Bogor. Terpilih Ketua Umum Bapak Ahmad Fikri Assegaf, kami ucapkan selamat kepada beliau. Mudah-mudahan ke depan Peradi semakin baik dengan terpilihnya ketua umum yang baru,” ujar Rifat.

Ia menilai, kepemimpinan baru di tubuh Peradi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola profesi advokat, khususnya dalam aspek pengawasan etik yang saat ini dinilai masih menjadi tantangan.

Menurut dia, banyaknya organisasi advokat yang berkembang saat ini membuat pengawasan terhadap profesi advokat menjadi semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat.

Karena itu, Rifat menegaskan pentingnya penerapan satu Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) sebagai langkah strategis untuk menjaga profesionalisme advokat.

“Penting untuk organisasi advokat saat ini, karena jumlah advokat semakin banyak sehingga pengawasannya menjadi sulit dan berpotensi merugikan masyarakat. Satu-satunya cara, meskipun organisasinya banyak, harus ada satu dewan kehormatan dan satu kode etik,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya satu dewan kehormatan dan satu kode etik yang berlaku lintas organisasi, penyelesaian persoalan etik advokat dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

“Dengan begitu, persoalan dapat diselesaikan di Dewan Kehormatan Pusat Bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi terpilih Ahmad Fikri Assegaf menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda yang telah dirintis kepengurusan sebelumnya, termasuk mendorong penyatuan kode etik dan dewan kehormatan advokat.

Ia menyebut komunikasi dengan sejumlah organisasi advokat lain seperti Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah dilakukan untuk membangun kesamaan pandangan dalam mewujudkan sistem etik profesi yang lebih terintegrasi.

“Salah satu agenda utama kami adalah meneruskan apa yang sudah dimulai pengurus sebelumnya. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Peradi SAI dan KAI. Kami akan terus mendorong itu,” ujar Ahmad Fikri.

Ia optimistis upaya tersebut dapat segera direalisasikan karena saat ini sudah terdapat kesamaan pandangan dari berbagai organisasi advokat mengenai pentingnya penyatuan kode etik dan dewan kehormatan.

Munas Peradi IV dinilai menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi advokat di Indonesia, sekaligus membuka peluang terwujudnya sistem etik yang lebih kuat demi menjaga profesionalisme profesi advokat dan perlindungan masyarakat.


 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026