Jakarta (ANTARA) -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat.
Saat ini, beleid tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
Dalam revisi tersebut terdapat sejumlah skema pengecualian. Namun, Purbaya belum merinci detail pengecualian dimaksud dan jumlahnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya bantah isu uang negara hanya tersisa Rp120 triliun
Baca juga: Purbaya: Belum ada permintaan relaksasi bea masuk bahan baku plastik
Dirinya juga menyampaikan untuk menunggu aturannya terbit lebih dulu.
“Sektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam),” jelas Menkeu.
Adapun pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Hingga kini, beleid hasil revisi tersebut memang belum diberlakukan.
Revisi itu merupakan bagian dari upaya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Baca juga: Purbaya usul agar Kemenkeu ambil alih PNM dari Danantara
Pemerintah menargetkan peningkatan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan DHE dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ketentuan terbaru juga mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah, guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
Pewarta: Bayu SaputraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.