Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan psikologi kepada keluarga anak yang menjadi korban tewas akibat perundungan di Sragen, Jawa Tengah. 

"KPAI menyarankan kepada UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) agar memberikan pendampingan psikologi kepada keluarga korban. Karena KPAI melihat bahwa ibu korban dan keluarganya membutuhkan pendampingan psikologi," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.  

Selain itu, Dinas Sosial setempat juga diminta untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

KPAI juga meminta tujuh anak yang menjadi saksi kasus tersebut agar memperoleh pendampingan psikososial.  

Baca juga: KPAI minta anak yang jadi korban peluru nyasar Gresik didampingi dan dilindungi

"KPAI menyarankan pendampingan psikososial kepada tujuh saksi yang melihat kejadian. Karena dari tujuh saksi ini belum memperoleh pendampingan psikologis. Saksi ini juga anak berkonflik dengan hukum dan juga mengalami trauma. Sehingga KPAI meminta bantuan semua stakeholder untuk mendukung layanan yang harus diterima oleh saksi anak," kata Diyah Puspitarini. 

Sebelumnya, seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial WAP (14) di Kabupaten Sragen, meninggal dunia, pada Selasa (7/4) diduga karena mengalami perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya berinisial DTP (14).

Kejadian bermula ketika korban sedang mengikuti mata pelajaran IPS di kelasnya. Sementara pelaku mengikuti pelajaran Matematika di kelas lain.

Baca juga: Awas, ancaman di layar siap menjerat anak-anak

Tetapi karena tidak ada guru yang mengawasi, para siswa akhirnya memilih beraktivitas ke luar kelas.

Kemudian korban dan pelaku bergurau yang kemudian menjadi saling ejek, dan berujung pada perkelahian. 

Akibat kekerasan yang menimpanya, korban mengalami pingsan di sekolah, lalu dibawa ke puskesmas setempat. Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia.

Polres Sragen telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan DTP sebagai anak berkonflik dengan hukum (AKH).

DTP saat ini berada di rumah aman.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026