Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang telah mencapai 8.000 ton per hari, karena itu masyarakat DKI Jakarta diminta segera melakukan transformasi pengolahan sampah.
"Saat ini kontribusi sampah ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari, yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun walikota. Oleh karena itu diperlukan perubahan melalui dua transformasi utama, yaitu transformasi teknologi dan transformasi manajerial," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Jumat.
Menteri Hanif menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong setiap daerah segera menyusun langkah konkret dan sistematis dalam penanganan sampah.
Sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW perlu dibangun untuk mengetahui secara detail volume sampah harian dan wilayah mana yang masih lemah dalam pengelolaan.
Baca juga: Menteri LH segera keluarkan kebijakan Bantargebang tak terima sampah organik dan anorganik
Baca juga: Pelajaran dari tragedi longsor TPST Bantargebang Bekasi
"Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing," ujar Menteri LH Hanif.
Ia juga menyadari bahwa penanganan sampah tidak sederhana. Kapasitas pengolahan sampah organik yang besar membutuhkan infrastruktur memadai, sementara fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang ada saat ini dinilai belum cukup.
Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang lebih detail dan berbasis data.
"Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas. Jakarta dinilai memiliki kapasitas besar untuk melakukan transformasi, baik dari sisi sumber daya manusia, fiskal, maupun kedekatan dengan pusat pemerintahan. Dengan potensi tersebut, penyelesaian masalah sampah seharusnya dapat dilakukan jika ada kemauan," papar Menteri LH.
Baca juga: KLH perketat awasi isu sampah Jakarta usai tragedi TPST Bantargebang
Menteri Hanif juga menekankan sampah merupakan tanggung jawab individu, sekaligus kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus mendorong dukungan pendanaan melalui koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L), agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
"Secara komposisi, sekitar 57 persen sampah berasal dari rumah tangga, sementara 43 persennya berasal dari kawasan. Sampah kawasan dapat dikelola dengan pendekatan bisnis, sementara sampah rumah tangga harus menjadi prioritas pelayanan publik," tutur Menteri Hanif.
Ia juga menilai belum profesionalnya pengelolaan sampah selama ini menjadi akar berbagai persoalan, termasuk potensi penyimpangan.
"Ke depan, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh badan khusus yang lebih profesional dan berorientasi pada nilai ekonomi," ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Lintang Budiyanti PrameswariUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.