Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif kendaraan umum, salah satunya Transjakarta hanya Rp1 pada esok hari, Jumat, 24 April 2026, bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional 2026.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan tarif khusus Rp1 berlaku di seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu di Jakarta, Kamis.
Penerapan tarif khusus itu berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Titik berhenti bus Transjakarta rute 1Q dan 8E ditambah mulai hari ini
Baca juga: Transportasi umum di Jakarta makin diminati
Baca juga: Rute TransJakarta 9H sekarang diperpanjang hingga Tugu Tanah Baru Depok
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026