Purwakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua orang pelajar yang melakukan aksi pembacokan dalam peristiwa tawuran di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NF (15) dan ANS (18), berikut barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut," kata Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir dalam keterangannya saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Senin.
Ia menyampaikan, peristiwa tawuran antar-kelompok pelajar itu terjadi di sekitar Kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Dalam peristiwa tawuran itu, seorang korban berinisial RL (15) mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, lengan kanan dan kiri serta pada bagian paha kiri.
Korban tercatat sebagai pelajar madrasah tsanawiyah di wilayah Purwakarta yang merupakan warga Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Purwakarta.
Sementara tersangka yang diamankan merupakan pelajar SMK dan tercatat sebagai warga Kecamatan Purwakarta.
Peristiwa tawuran ini berawal dari tindakan provokasi di media sosial yang kemudian mereka bersepakat bertemu di sebuah lokasi, hingga melakukan aksi tawuran.
Kedua kelompok pelajar ini beranggotakan gabungan pelajar dari beberapa sekolah negeri dan swasta di wilayah Purwakarta. Mereka ada yang tercatat sebagai pelajar tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK.
"Motif melakukan tawuran sebagai pembuktian jati diri dan mendapat pengakuan di dalam kelompok atau komunitasnya," kata wakapolres.
Selain itu, aksi tawuran tersebut juga mereka rekam untuk dijadikan sebagai konten di akun media sosialnya.
Disebutkan, kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran ini, baik pelaku maupun korban, sama-sama memiliki komunitas media sosial. Isi konten dari media sosial mereka kebanyakan berupa video tawuran yang sudah dilaksanakan.
Korban bersama komunitasnya melakukan pencarian lawan tawuran melalui akun Instagram pada Rabu (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB, yang dijawab oleh akun Instagram komunitas pelaku, sehingga ditentukan waktu dan lokasi tawuran.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB komunitas pelaku yang berjumlah delapan orang telah hadir lebih dulu di lokasi yang telah ditentukan. Tak berselang lama, datang rombongan komunitas korban yang juga berjumlah delapan orang.
Tawuran pun pecah, masing-masing komunitas menggunakan senjata tajam jenis parang, samurai, dan celurit. Hingga salah seorang anggota mengalami luka, dan tawuran pun berhenti.
Jadi ketika ada korban, kedua kelompok pelajar ini berhenti dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban luka segera dilarikan Rumah Sakit Rama Hadi Purwakarta untuk dilakukan pertolongan.
Sementara itu, kedua pelaku pembacokan dalam aksi tawuran tersebut diancam pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan dan paling lama lima tahun penjara," katanya.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian dari Polres Purwakarta mengimbau kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.