Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap warga negara asing (WNA) YJ asal China atas upaya penyelundupan 13 ekor burung dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Kemenhut, Aswin Bangun menjelaskan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mencurigai koper yang akan dimuat ke pesawat tujuan Xiamen, Provinsi Fujian, dan menemukan koper tersebut berisi 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan yang sah pada 12 Desember 2025.

"Hasil gelar perkara Gakkum Kehutanan bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, yakni membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin yang sah. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kemudian menetapkan YJ sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kementerian Kehutanan gagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai lewat Bandara Soetta

Berkas perkara YJ sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten bersama barang bukti, menandakan perkara itu masuk ke dalam proses penuntutan.

Dia menjelaskan berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor cica daun lebar (Chloropsis sonnerati) berstatus satwa liar dilindungi, serta lima ekor kacer (Copsychus saularis), tiga ekor murai batu (Copsychus malabaricus), satu ekor anis merah (Geokichla citrina), dua ekor kancilan bakau (Pachycephala grisola), dan satu ekor kutilang emas (Pycnonotus melanicterus).

Seluruh burung, kemudian ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan hingga proses hukum selesai.

Baca juga: Kemenhut Perketat Penyelundupan Daging Trenggiling

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa kasus itu memperlihatkan proses pengawasan tidak hanya bekerja pada saat penangkapan, tetapi juga ketika proses hukum dibangun sampai penuntutan.

Dengan membawa perkara itu sampai tahap penuntutan, dia menyatakan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan negara tidak berhenti pada pengungkapan, tetapi menutup pola penyelundupan satwa liar dengan proses hukum yang tuntas," katanya.



Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026