Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat.

"Saya sudah meminta itu kepada Gubernur DKI Jakarta, bahwa paling tidak dalam waktu segera Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa.

Menteri LH Hanif menyampaikan hal tersebut menanggapi terkait kasus sampah longsor yang menewaskan hingga tujuh orang di TPST tersebut, yang saat ini sudah ditetapkan tersangkanya.

"Sebenarnya sudah (ada tersangka) mungkin minggu depan ya (diumumkan). Saat ini, kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin," ujarnya.

Baca juga: KLH perketat awasi isu sampah Jakarta usai tragedi TPST Bantargebang
Baca juga: Menteri LH minta benahi pengelolaan sampah di Bantargebang

Ia menegaskan pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab penuh terhadap kasus tersebut.

Selain itu kebijakan agar TPST Bantargebang tidak menerima sampah organik maupun anorganik merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target nasional agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbuka atau open dumping untuk diakhiri tahun 2026.

"Jadi mungkin langkah-langkahnya itu. Nanti mungkin di Bantargebang ada pengacauan sedikit, karena volumenya cukup besar ya, risikonya sangat tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran setiap program.

Baca juga: Menteri LH sebut Bantargebang sebagai fenomena gunung es akibat gagal kelola sampah

"Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo.

Menurut dia, bencana longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Maret 2026 membuktikan lemahnya sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Kondisi tersebut, kata Ari, memicu persoalan baru di tengah masyarakat, mulai dari kesulitan pembuangan hingga potensi meningkatnya praktik pembuangan sampah sembarangan.



Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026