Jakarta (ANTARA) - TikTok menyatakan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun ke platformnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa.
Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.
TikTok menyampaikan komitmen untuk mematuhi dan menjalankan langkah-langkah yang diwajibkan kepada pengelola platform digital menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Baca juga: Pemerintah tunggu respons TikTok, Roblox dan Google hingga besok patuhi PP Tunas
Menurut informasi di Pusat Dukungan TikTok, pengguna platform berusia di bawah 16 di Indonesia akunnya bisa dinonaktifkan dan akan menerima pemberitahuan sebelum penonaktifan akun dilakukan.
TikTok menyatakan akan melanjutkan proses penilaian mandiri berkenaan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 mengenai pelaksanaan PP Tunas.
TikTok menyampaikan, "Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami."
Pewarta: Livia KristiantiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026