Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengusulkan moratorium armada angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) untuk menekan kemacetan lalu lintas di wilayah perkotaan.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin, sepulang pembahasan sinkronisasi kebijakan penataan angkutan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor di Bandung.

Dedie menjelaskan, langkah moratorium dinilai penting sebagai bagian dari upaya penataan sistem transportasi di Bogor Raya, sekaligus menjadi pekerjaan rumah terakhir sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

“Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat penting, termasuk dalam kebijakan moratorium izin AKDP dan pengawasan operasional yang lebih ketat,” ujar Dedie.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan juga diperlukan dalam proses uji kir kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran operasional di lapangan.

Menurut Dedie, kondisi lalu lintas di Kota Bogor saat ini masih diwarnai kesemrawutan yang tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota, tetapi juga tingginya arus keluar masuk kendaraan AKDP.

“Jumlahnya cukup besar, hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” katanya.

Karena itu, Pemkot Bogor mendorong adanya kebijakan terpadu lintas pemerintah daerah untuk mengendalikan pergerakan angkutan AKDP agar tidak menambah beban lalu lintas di pusat kota.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026