Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa pengusaha rokok Rokhmawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Rokhmawan berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

"Soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK sempat memanggil Rokhmawan sebagai saksi pada 31 Maret 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada tanggal tersebut.

Baca juga: KPK periksa oknum pegawai Bea Cukai untuk dalami pemberian uang dari pengusaha rokok

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Baca juga: KPK pastikan akan umumkan nama perusahaan rokok terkait kasus korupsi Bea Cukai

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026