"Ada delapan kategori tunggal yang akan dipertahankan IPB berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa,"Bogor (Antara) - Rektor IPB Prof Herry Suhardiyanto menyatakan bahwa persoalan uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diberlakukan kepada mahasiswa tahun akademik 2013/2014 merupakan kebijakan pemerintah pusat, yakni Kemendikbud.
"Meski demikian IPB yang dikenal sebagai kampus rakyat telah berhasil menyakinkan pemerintah untuk menerapkan UKT ini dengan sejumlah kategori," katanya melalui Humas IPB di Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Ia mengatakan, persoalan UKT itu mengemuka dan banyak ditanyakan orang tua mahasiswa yang diterima melalui jalur tanpa tes pekan ini.
Menurut dia, IPB mulai tahun akademik 2013/2014 juga akan menerapkan pembiayaan kuliah mahasiswa dengan sistem UKT dengan tetap mengacu pada subsidi silang.
"Penerapan UKT dengan mekanisme subsidi silang mengacu pada Instruksi Dirjen Dikti dan amanat UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012," kata Rektor.
Kebijakan UKT, kata dia, pada prinsipnya baik karena akan meniadakan sejumlah pungutan di awal tahun ajaran yang harus dibayar sehingga memberatkan mahasiswa.
Nantinya hanya ada kontribusi biaya yang sama dalam tiap semesternya, katanya.
"Dalam Instruksi Dirjen Dikti itu disebutkan bahwa untuk menyatukan berbagai macam pungutan pada orang tua mahasiswa, seperti SPP, uang pangkal atau uang gedung, uang praktikum, dan uang ujian akan dijadikan satu dan dibayarkan dalam bentuk UKT," katanya.
Namun demikian bagi IPB yang selama ini sudah menerapkan subsidi silang, maka istilah tunggal dalam tiap semester akan disebut tunggal untuk masing-masing kategori.
"Ada delapan kategori tunggal yang akan dipertahankan IPB berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa," katanya.
Namun demikian, bila nanti ketentuannya hanya ada satu angka untuk menetapkan UKT, maka IPB akan menggunakan satu kategori UKT yang nilainya terbesar.
Meski dipilih kategori yang nilainya terbesar untuk kategori-kategori kecil akan tetap dibantu dengan pola subsidi atau diskon, katanya.
Ia mengatakan dalam amanat UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan, biaya pendidikan kepada peserta didik harus berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua melalui subsidi silang.
IPB, katanya, sejak tahun 2005/2006 sudah menerapkan konsep susbsidi silang mengingat biaya pendidikan masih disubsidi pemerintah dan institut.
"IPB kemudian menerapkan kontribusi sesuai dengan kemampuan mahasiswa dengan prinsip yang tidak mampu digratiskan saja, namun agar tidak merasa rendah diri dihadapan kawan-kawannya, maka tetap
membayar namun hanya untuk komponen terkait perkuliahan seperti uang laboratorium," katanya.
Pewarta: Oleh Andi JauhariEditor : Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.