Subang (ANTARA) - Polres Subang menangkap tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus produksi dan peredaran pestisida palsu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
"Tersangka memalsukan pestisida jenis Furadan yang menurut pengakuannya akan diedarkan di Subang dan Indramayu," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Subang, Selasa.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial UK dan SP di wilayah Pusakanagara, Subang, pada Senin (30/3).
Keduanya kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida palsu menggunakan mobil Grand Max.
Baca juga: Polres Subang ungkap kasus tindak pidana penggelapan 29.835 kg biji kopi
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka, diketahui kalau pestisida palsu itu diproduksi di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Atas penangkapan kedua tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka lainnya berinisial RM.
Dalam penangkapan itu, pihak Satreskrim Polres Subang menyita barang bukti berupa peralatan produksi pestisida palsu.
"Pelaku berinisial RM ditangkap pada Selasa dini hari," katanya.
Sesuai dengan pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya dengan mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna dan air.
Baca juga: Polres Subang siapkan 1.165 personel gabungan pada Operasi Ketupat Lodaya 2026
Campuran tersebut kemudian dikemas menyerupai produk asli menggunakan kemasan palsu, disegel, lalu diedarkan langsung ke para petani.
Pestisida palsu ini dijual dengan harga Rp150.000 per pcs, yang jauh lebih murah dari pestisida asli yang biasa dijual Rp350.000 per pcs.
Kapolres menyebutkan perbedaan harga yang jauh lebih murah itu menjadi daya tarik bagi petani, meskipun kualitasnya tidak terjamin.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium bersama ahli dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait, dapat dipastikan bahwa produk itu palsu, baik dari bahan maupun kemasan," katanya.
Baca juga: Polres Subang tangkap 31 tersangka pada pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan narkoba
Sementara itu, dalam penangkapan ketiga tersangka itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, 540 kemasan plastik, 28 dus kemasan, mesin segel dan alat produksi, empat karung pasir ayak serta satu unit kendaraan
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026