Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional akan diselesaikan pada tahun ini sesuai dengan target.

“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Menkop Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini tengah dikebut agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan, mutakhir, dan memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, (yang kami nilai) sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Menkop Ferry.

Baca juga: Menkop sebut Koperasi desa buka peluang besar majukan produk lokal dan UMKM
Baca juga: Menkop temui Dirut Agrinas bahas percepatan gerai Kopdes Merah Putih

Ia mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan regulasi tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi (DPR), jadi nanti akan (dibahas di) masa sidang berikutnya. (Ini) Setelah nanti daftar revitalisasi masalahnya sudah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” kata Ferry.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada November 2025 menyatakan ada tiga RUU yang penyusunannya sedang dirampungkan, yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun sudah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Baca juga: Menkop dukung penguatan koperasi berbasis masjid

Salah satu usulan utama Kemenkop adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dana nasabah yang disimpan di koperasi, serupa dengan sistem penjaminan yang berlaku pada bank.

Selain itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Koperasi didorong untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital demi mengakselerasi bisnisnya, tetapi tetap diimbau untuk melakukan praktik-praktik usaha riil.



Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026