Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen menjadikan implementasi sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai momentum produktivitas digital atau menghasilkan output-output program kerja yang produktif.
"WFH adalah produktivitas digital, tidak cukup bekerja dari rumah, tetapi yang lebih penting adalah menghasilkan sesuatu dari rumah," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin.
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan WFH, jajaran Kementerian Sosial akan mempersiapkan ekosistem kerja digital yang presisi, memudahkan, dan terintegrasi.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu juga menegaskan pihaknya berkomitmen mewujudkan semboyan "Kemensos Hemat, Layanan Hebat". Selain mengupayakan WFH menjadi sarana kerja yang produktif, Gus Ipul pun menyampaikan bahwa Kementerian Sosial bertekad mengorientasikan pekerjaan pada dampak, bukan aktivitas semata.
"Tidak ada, tidak boleh ada kegiatan tanpa output. Jadi saya ulang sekali lagi ya, semua harus berorientasi pada dampak bukan aktivitas semata," kata dia.
Berikutnya, ujar Gus Ipul melanjutkan, Kemensos juga siap menjadikan efisiensi sebagai realokasi dampak, menghemat birokrasi, serta mempertajam program prioritas. Meskipun efisiensi dilakukan, ia menegaskan kerja lapangan tetap menjadi prioritas Kemensos.
"Prioritas kerja lapangan tetap yang utama, rakyat harus tetap merasakan kehadiran kita semua, khususnya jajaran Kementerian Sosial," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat.
Baca juga: Bupati Karawang ingatkan seluruh ASN agar patuhi kebijakan WFH dan efisiensi BBM
Baca juga: Rabu tenang energi terus terjaga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.
Pewarta: Tri Meilani AmeliyaEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026