Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan bahwa izin bagi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) harus dilakukan secara satu pintu demi kejelasan, karena selama ini berbagai lembaga bisa mengeluarkan izin usaha tersebut.
Dia mencontohkan selama ini industri AMDK bisa beroperasi dengan izin yang diterbitkan dari lembaga yang berbeda-beda, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
'Ini kan berarti kan aturan kita ini enggak jelas. Berarti ada yang harus kita evaluasi kebijakan-kebijakan dan aturan ke depan. Harusnya kan satu pintu izin ini," kata Evita saat rapat bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah perlu merumuskan lembaga yang benar-benar tepat untuk berwenang mengeluarkan izin industri AMDK itu. Bila perlu, menurut dia, ada badan khusus yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk mengurusi soal industri AMDK.
"Supaya enggak ada lagi ke depan, (perusahaan) yang ini dikeluarkan oleh si A, yang itu dikeluarkan oleh si B," kata dia.
Selain itu, dia juga menyinggung adanya biaya pembelian bahan baku air minum yang dikeluarkan oleh industri untuk dibayar ke lembaga yang berbeda-beda.
Menurut dia, ada perusahaan yang perlu membayar ke PDAM dan juga ke Perhutani, berdasarkan lokasi pengambilan air bahan baku AMDK itu.
Dia mengatakan regulasi pembayaran pengambilan bahan baku air minum itu perlu diperjelas. Sebab, kata dia, pembayaran itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain soal kejelasan tata kelola, dia menegaskan bahwa Panja Komisi VII DPR RI soal AMDK itu pada intinya dilakukan untuk menjaga lingkungan dan konservasi bagi air sebab jangan sampai rakyat kekurangan air karena aktivitas industri yang mengeksploitasi sumber air secara besar.
"Kalau mereka membangun industri di satu daerah, tidak mengorbankan rakyatnya yang di sekelilingnya," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026