Jakarta (ANTARA) - Penggunaan helm berstandar SNI merupakan salah satu syarat wajib berkendaraan roda dua di jalan raya. 

Hal itu untuk menjaga  dan melindungi bagian kepala dari risiko benturan saat terjadi kecelakaan di jalan raya atau mengindari benda terapung yang bisa menghantam bagian kepala. 

Kampanye keselamatan berlalu lintas selalu dilakukan oleh jajaran Polri maupun institusi terkait di tingkat pusat maupun di daerah.

Selain itu kehati hatian dan kepatuhan mengikuti rambu-rambu lalu lintas juga menjadi salah satu sikap bijak berkendaraan aman di jalan raya. 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda ungkap kronologi kecelakaan tewaskan penumpang motor di Jakbar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026