Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, optimalkan sistem pertanggungjawaban real time untuk memperketat pengawasan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi di Kota Bogor, Rabu, menegaskan penggunaan KKPD harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan yang telah direncanakan serta tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.
“Jika disalahgunakan akan ada peringatan dan sanksi. Intinya, KKPD merupakan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam transaksi untuk mendukung pelayanan perangkat daerah. Oleh karena itu, jangan disalahgunakan,” kata Denny usai penandatanganan perjanjian kredit fasilitas KKPD dengan Bank BJB.
Ia menjelaskan pengawasan penggunaan KKPD dilakukan secara ketat melalui sistem pertanggungjawaban real time. Setiap transaksi harus segera dilaporkan karena terdapat batas waktu pembayaran setiap akhir bulan sebelum dilakukan pengisian kembali (top up).
Denny juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak tergiur menyalahgunakan fasilitas tersebut karena seluruh transaksi dapat terdeteksi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pemeriksaan yang berat.
“Jangan ada yang main-main dengan KKPD, apalagi sampai tergiur, karena pasti akan terdeteksi dan konsekuensi pemeriksaannya berat serta merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi menyampaikan penggunaan KKPD telah diterapkan di 49 perangkat daerah yang difasilitasi oleh Bank BJB.
Ia berharap optimalisasi penggunaan KKPD dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 40 persen dari anggaran persediaan, sehingga dapat mendukung efisiensi dan transparansi transaksi keuangan daerah.
Di sisi lain, Kepala Cabang Bank BJB Bogor Heru Baharudin menyebutkan KKPD merupakan inovasi yang pertama kali dikembangkan di Kota Bogor dan kini menjadi percontohan bagi daerah lain.
Pada tahun 2026 yang merupakan tahun ketiga implementasi, Bank BJB menyediakan plafon KKPD sebesar Rp15 miliar sesuai pagu anggaran yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026