Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang, Banten, Sachrudin mengatakan penerapan Work From Home (WFH) menjadi momentum untuk memperkuat pola kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi, tanpa mengurangi profesionalitas dan produktivitas aparatur.
“Pemerintah Kota Tangerang mendukung penuh anjuran penerapan WFH sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran dan energi. Namun demikian, kami pastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan penerapan WFH sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran dan energi, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan Pemkot Tangerang saat ini telah memiliki ratusan aplikasi pendukung yang memungkinkan sistem kerja tetap berjalan optimal meski dilakukan secara jarak jauh.
“WFH justru menjadi momentum untuk memperkuat pola kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi, tanpa mengurangi profesionalitas dan produktivitas aparatur, terlebih Pemkot Tangerang sudah memiliki ratusan aplikasi yang bisa menunjang kebijakan WFH,” lanjutnya.
Untuk memastikan pelayanan tetap prima, Pemkot Tangerang terus mengoptimalkan penerapan sistem kerja hibrid serta memperkuat layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan layanan publik.
“Untuk itu kami juga terus mengoptimalkan sistem kerja hibrid serta layanan digital agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan cepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan penerapan WFH bagi pegawai setiap hari Jumat dan dikecualikan untuk camat, lurah, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik lainnya.
”Jadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Jatmiko mengatakan penetapan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran.
Lanjut Jatmiko, Pemkot Tangerang juga akan melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah yang dilaporkan sebulan sekali sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien seperti, biaya operasional, listrik, BBM, air telepon dan lainnya.
”Dalam rangka menunjang penghematan energi, dan mengurangi polusi udara kegiatan Car Free Day juga akan ditambah ruas jalannya atau jumlah hari pelaksanaannya dan durasi waktunya,” kata dia.
Pemkot Tangerang berharap seluruh ASN dapat memahami bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan memanfaatkan teknologi untuk menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harap seluruh pegawai tetap disiplin dan profesional. WFH ini bukan libur, tetapi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja,” ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar menambahkan seluruh petugas lapangan telah disampaikan dengan kebijakan ini dan mengikuti ketetapan yang ada.
Lurah Paninggilan Utara, kecamatan Ciledug Tangerang Agus Lesmana menyambut baik adanya aturan tersebut dan memastikan kepada masyarakat saat hari Jumat tetap dilayani.
"Kami adalah pelayanan masyarakat tingkat dasar. Banyak urusan warga seperti pengurusan surat administrasi kependudukan, yang jauh lebih efektif dilakukan secara tatap muka agar tidak ada kendala komunikasi," katanya.
Ia juga mengatakan Kantor Kelurahan adalah rumah bagi warga. Jika kantor sepi karena WFH, maka warga akan merasa kesulitan saat ada kondisi darurat di lingkungan di wilayah. "Kami bekerja untuk melayani kemasyarakatan dalam hal apapun," ujarnya.
Baca juga: Kebijakan WFH bagi ASN diminta dievaluasi berkala
Baca juga: Menaker segera umumkan SE imbauan WFH bagi perusahaan swasta dan BUMN
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.