Jakarta (ANTARA) - Indonesia menjadi negara pelopor di ASEAN yang memberlakukan pembatasan akses media sosial pada anak sehingga dapat memberikan ruang digital aman bagi anak-anak.

Langkah Indonesia juga tampaknya menjadi faktor pemicu negara-negara lainnya yang tergabung dalam ASEAN untuk ikut menyiapkan regulasi serupa menjaga kualitas dari generasi mudanya.

"Di ASEAN, ya. Indonesia yang pertama menerapkan secara efektif. Malaysia sudah mewacanakan hal serupa dan sedang menyiapkan regulasinya, tapi belum berlaku. Negara-negara ASEAN lain masih dalam tahap diskusi," kata Pakar Teknologi Informasi Ismail Fahmi kepada ANTARA, Rabu.

Baca juga: PP Tunas berdampak perbanyak waktu anak bersama keluarga

Menurut Fahmi, sejak diberlakukannya aturan pembatasan akses platform digital dengan hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Indonesia berada dalam kondisi strategis untuk menjadi negara percontohan.

Hal itu disebabkan skala aturan ini memiliki level proteksi yang besar bahkan jumlahnya lebih besar dibandingkan Australia yang sudah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.

"Skala Indonesia jauh lebih besar. Australia melindungi sekitar 4 juta anak di bawah 16. Indonesia 70 juta. Hampir 18 kali lipat," kata pria yang merupakan pendiri Drone Emprit itu.

Apabila Indonesia berhasil menerapkan aturan ini dan membuat platform digital patuh sepenuhnya mengikuti ketentuan pembatasan akses ke layanannya hingga anak siap sesuai tahapan perkembangan usianya, Fahmi menilai langkah ini akan membuat Indonesia sebagai contoh negara yang mempertahankan kedaulatan digitalnya.

Baca juga: Sejumlah praktisi pendidikan nilai PP Tunas dapat melindungi masa depan anak

Secara global, tren pembatasan akses anak ke platform digital terus berkembang akibat dampak negatifnya seperti adiksi hingga kekerasan di ruang digital semakin banyak memakan korban khususnya mengincar anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

Setelah Indonesia mengeluarkan kebijakan itu, mulai banyak negara-negara lain yang menggodok aturan serupa seperti Perancis, Inggris, Denmark, Jerman, Italia, Yunani, Spanyol dan beberapa negara bagian di India.

Maka dari itu, langkah pembatasan media sosial terhadap anak yang dilakukan oleh Indonesia sudah tepat.

Baca juga: KNPI sebut PP Tunas upaya strategis lindungi generasi muda di ruang siber

Pemberlakuannya harus didukung oleh masyarakat sehingga ke depannya generasi penerus bangsa bisa mendapatkan ruang digital yang sehat dan aman.

"Kalau Indonesia dengan 70 juta anak bisa berhasil, ini jadi bukti bahwa negara berkembang juga mampu mengambil langkah berani di bidang kedaulatan digital. Itu pesan yang sangat kuat di panggung internasional," kata Fahmi.



Pewarta: Livia Kristianti & Ahmad Muzdaffar Fauzan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026