Ambon (ANTARA) -

Pengamat perlindungan anak di Maluku menilai penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di ranah digital menjadi langkah penting dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Yang sedang terjadi hari ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, tetapi hasil dari proses panjang. Negara mulai menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam sistem elektronik,” kata Pengamat Perlindungan Anak Maluku sekaligus Koordinator Program INKLUSI Yayasan Rumah Generasi Maluku R. Jemmy Talakua, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, kebijakan yang mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026 itu merupakan bagian dari rangkaian regulasi yang telah disusun negara secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Psikolog sebut pembatasan medsos beri banyak manfaat positif bagi anak
Baca juga: Pakar sebut UU perlindungan anak di ranah digital sebagai investasi jangka panjang

Menurut Jemmy, implementasi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial dan platform berisiko.

“Tujuannya jelas, menekan paparan konten negatif seperti pornografi, mencegah perundungan siber, serta mengurangi risiko kecanduan digital pada anak,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Aktivis Anak dan Perempuan Maluku Lies Marantika. Ia menilai regulasi perlindungan anak di ranah digital perlu diapresiasi, namun juga harus dibarengi dengan penguatan peran keluarga sebagai ruang utama pembentukan nilai.

“Perlindungan anak tidak bisa disederhanakan hanya sebagai pembatasan akses. Tantangan utamanya justru bagaimana keluarga membangun relasi, nilai, dan karakter anak di tengah arus digital,” katanya.

Baca juga: YouTube hadirkan berbagai fitur perlindungan anak untuk dukung PP Tunas

Lies yang juga Direktur Yayasan lembaga kajian dan advokasi untuk pemberdayaan perempuan (Gasira), itu menekankan bahwa aturan ini secara tidak langsung mengembalikan peran keluarga sebagai pusat literasi digital pertama bagi anak.

“Keluarga perlu membuka ruang percakapan, mendengar pengalaman anak di dunia digital, dan membangun kepercayaan. Di situlah karakter anak dibentuk,” ujarnya.

Salah satu orang tua di Ambon Rina (38) mengatakan, dengan kebijakan tersebut, justru mempermudahnya menjelaskan secara runut dan baik kepada anaknya terkait pembatasan penggunaan telepon genggam. Ibu rumah tangga, itu mengaku kini harus lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anaknya.

“Sekarang anak saya sudah tidak bisa bebas buka media sosial. Awalnya dia protes, tapi saya jelaskan pelan-pelan. Justru ini jadi kesempatan kami lebih sering bicara,” ujarnya.

Hal berbeda dirasakan Ardi (15), pelajar SMP di Ambon. Ia mengaku pembatasan akses media sosial membuatnya harus menyesuaikan diri, meski awalnya merasa terganggu.

“Awalnya susah karena tidak bisa akses beberapa aplikasi, tetapi sekarang jadi lebih sering main di luar atau belajar. Orang tua juga jadi lebih sering tanya aktivitas saya,” katanya.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026