Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa media massa, khususnya lembaga penyiaran harus ikut mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Lembaga penyiaran perlu mengambil peran dalam konteks perlindungan anak secara umum maupun perlindungan anak di ranah digital," kata Anggota KPAI Kawiyan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dalam Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lembaga penyiaran dan media masa diberi peran dalam perlindungan anak melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Kepatuhan platform digital kunci keberhasilan PP Tunas
"Terkait dengan regulasi PP Tunas, lembaga penyiaran antara lain dapat melakukan edukasi publik, kontrol terhadap platform digital, mendorong akuntabilitas pemerintah, dan kampanye perlindungan anak di ranah digital," kata Kawiyan.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.
Selanjutnya, platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.
Baca juga: KPAI sebut tradisi geng pelajar antarsekolah harus diputus
Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.
Kebijakan PT Tunas mulai diterapkan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.