Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan diskon dan penghapusan denda pajak hingga 31 Maret 2026 guna mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan ini disertai kemudahan layanan pembayaran serta berbagai insentif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di Cibinong, Kamis, mengatakan program insentif tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” ujar Adi.

Ia menjelaskan Pemkab Bogor memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 yang berlaku hingga akhir Maret.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk periode 2012–2020, sekaligus penghapusan denda.

Tidak hanya itu, wajib pajak perorangan dengan nilai PBB di bawah Rp100 ribu juga dibebaskan dari kewajiban pembayaran, meski tetap menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen administrasi.

Untuk mendukung kemudahan layanan, Bappenda Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi berbasis digital dengan menyediakan 18 kanal pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace hingga dompet digital.

“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.

Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW.

Adi menegaskan berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Ia menambahkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung, seperti infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab kerahkan 15 unit bus jemput 900 peserta mudik gratis kembali ke Bogor

Baca juga: Pemkab Bogor undang anak yatim ikuti salat Idul Fitri di Pakansari

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan serta memanfaatkan program keringanan yang telah disediakan sebelum batas waktu berakhir.

“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” kata Adi.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026