Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan didampingi pemerintah provinsi setempat melakukan pembahasan pengelolaan sampah ke depan untuk keluar dari status darurat sampah.

Ichrom Muftezar yang baru diangkat Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, ingin langsung bergerak cepat menangani persoalan sampah di kotanya.

Karenanya, ucap dia, rapat untuk strategi pengelolaan sampah ke depan tersebut langsung dipimpin Wali Kota Banjarmasin HM Yamin dihadiri pula Kepala DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo untuk menguatkan arah yang tepat dan efektif.

Ichrom menyampaikan, meminta waktu kepada wali kota untuk mengumpulkan seluruh jajaran DLH sekaligus mendengarkan arahan langsung, baik dari wali kota maupun dari pihak provinsi.

“Banyak hal yang disampaikan terkait program pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, mulai dari underground refuse system, pemilahan sampah dari sumbernya, hingga optimalisasi TPS 3R dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pembahasan juga mencakup penguatan berbagai sarana seperti rumah pilah, rumah kompos, hingga pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih.

Menurut Ichrom, pihaknya berencana mengajukan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengoptimalkan lahan yang masih tersedia di TPA tersebut.

“Pemanfaatannya bukan untuk membuang sampah, tetapi lebih kepada pemilahan, pencacahan, serta pengolahan melalui rumah kompos yang ada di sana,” jelasnya.

Untuk penanganan residu, DLH Kota Banjarmasin sementara tetap akan mengarahkan ke Pusat Daur Ulang (PDU).

Di sisi lain, upaya edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat melalui pengaktifan kembali sekitar 1.500 agen 3R di seluruh kota.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, khususnya untuk sampah organik agar dapat dikelola secara mandiri. Sementara sampah anorganik akan tetap ditangani melalui TPS dan fasilitas pengolahan yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, Kota Banjarmasin menetapkan status darurat sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup RI menjatuhkan sanksi penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sejak Februari 2025 hingga kini. Sehingga pembuangan sampah yang mencapai 400 ton lebih setiap harinya tertumpu pada TPAS Banjarbakula milik Pemprov di Kota Banjarbaru.


Baca juga: Prabowo perintahkan percepat sampah jadi energi di kota-kota besar

Baca juga: BPBD Ogan Komering Ulu Sumsel bersihkan sampah di bantaran Sungai Ogan cegah banjir



Pewarta: Sukarli
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026