Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melarang angkutan kota (angkot) masuk ke Jalur Puncak dengan menerapkan penyekatan dan memutarbalikkan kendaraan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak selama periode libur Lebaran 2026.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan petugas melakukan tindakan tegas terhadap angkot yang tetap mencoba melintas ke jalur utama Puncak.

“Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi siarkan info arus Puncak lewat radio, pemudik diminta waspada

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan angkot melintas di Jalur Wisata Puncak selama libur Lebaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menemukan sejumlah angkot yang masih mencoba masuk ke kawasan Puncak, termasuk kendaraan yang membawa penumpang secara borongan.

“Bawa penumpang, sifatnya borongan. Tapi tetap kita putar balik, tidak bisa beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak,” kata Dadang.

Menurut dia, larangan tersebut berlaku untuk seluruh angkot tanpa pengecualian, baik kendaraan dari dalam wilayah Kabupaten Bogor maupun dari luar daerah.

“Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” tegasnya.

Baca juga: Polwan Satlantas Bogor padukan patroli dan aksi sosial di Puncak

Ia menambahkan aturan itu juga mencakup angkot yang berstatus carteran, sehingga seluruh jenis operasional angkutan kota tetap tidak diperbolehkan melintas.

“Iya, betul, termasuk angkot carteran,” katanya.

Petugas pun disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal dan situasi lalu lintas tetap terkendali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Baca juga: Polda Jabar hingga Baharkam Polri bantu urai kepadatan jalur Puncak

Kebijakan tersebut juga disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penghentian operasional.

Program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026