Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Ditemui di Jakarta, Senin malam, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sejumlah TPA yang masih melakukan praktik menumpuk sampah secara terbuka atau open dumping sedang dalam penyidikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH termasuk TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dan TPA Suwung di Bali.
"Yang pertama Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian Denpasar, Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan. Kemudian Kabupaten Badung juga memasuki masa penyidikan," kata Menteri LH.
Baca juga: Menteri LH: Sampah di Bali jangan coreng pariwisata Indonesia
Baca juga: Pemkab Badung bagikan 677 unit tong komposter perkuat pengelolaan sampah berbasis sumber
"Kemudian terkhusus untuk Suwung, kemarin atas persetujuan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, kita telah menetapkan tersangka dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung, Bali," tuturnya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan kepada pengelola TPA yang mendapatkan sanksi agar segera melakukan perbaikan atau berpotensi dapat melalui proses penyidikan oleh Deputi Gakkum KLH.
TPA Suwung sendiri termasuk dalam TPA yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari KLH yang mewajibkan perbaikan pengelolaan sampah dan menghentikan praktik open dumping.
Baca juga: Kementerian LH aktifkan sanksi pengelolaan sampah ke horeka di Bali
KLH sendiri hanya mengizinkan TPA Suwung beroperasi hingga akhir Februari 2026. Mulai awal April mendatang, Kementerian LH akan melakukan pemantauan untuk memastikan tak ada lagi sampah organik masuk ke TPA Suwung.
Hanif dalam pernyataan pada Kamis (5/3) mengingatkan saat ini TPA Suwung sudah memasuki masa penyidikan atas pencemaran lingkungan. Dengan pemerintah pusat tidak lagi memberikan saksi administrasi, tapi berpotensi menjadi pidana jika sampah yang masuk tak kunjung ditekan.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026